Hukum  

Cegah Penyebaran Virus Covid 19 Melalui Pemudik, Polda Sumbar Percepat Dirikan Pos Penyekatan

Kombes Satake Bayu

PADANG – Mencengah penularan virus covid 19 melalui pemudik dari luar provinsi lain ke Sumbar, membuat jajaran Polda Sumbar mempercepat penyekatan wilayah perbatasan untuk mengatisipasi adanya pemudik yang mencuri start untuk mudik Lebaran tahun 2021.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar melarang adanya mudik atau perjalanan orang lintas provinsi untuk lebaran tahun ini.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, setidaknya Senin (26/4/2021) pos penyekatan sudah didirikan.

Ia mengaku, Polres jajaran yang ada di wilayah perbatasan untuk segera berkoordinasi dengan Pemda setempat.

“Tapi beberapa daerah sudah ada yang mulai mendirikannya hari ini,” ujarnya, Minggu (25/4/2021).

Ia mengatakan, penyekatan lebih awal dilaksanakan dari jadwal semula yang akan dilakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Penyekatan ini akan berlangsung Senin besok hingga 26 April 2021.

Ia menambahkan, keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mempercepat larangan mudik menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

“Larangan mudiknya kan dipercepat, makanya itu (pos penyekatan) segera kami bangun,” katanya.

Terhitung Senin besok pihaknya mulai menempatkan personel di pos penyekatan tersebut untuk mengawasi mobilitas masyarakat dan mengecek setiap kendaraan yang akan ke luar-masuk Sumbar.

“Setiap kendaraan yang masuk ke Sumbar itu akan diperiksa, dari surat-surat atau dokumen kesehatannya hingga protokol kesehatannya,” sebutnya.

Perlu diketahui, Polda Sumbar menyiapkan 10 pos penyekatan yang tersebar di tujuh kabupaten di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi lainnya. Setiap pos penyekatan, pihaknya akan menempatkan sejumlah personel. Personel tersebut juga disebar di 56 pos pelayanan dan pengamanan yang didirikan di seluruh daerah di Sumbar. (*)