Cegah Penyebaran Covid 19, Pemko Padang Mulai Berlakukan Jam Malam

PADANG – Pemko Padang mulai memberlakukan jam malam bagi warganya. Ini sebagai antisipasi penularan virus Covid 19, sebab sejak adanya temuan kasus masih banyak masyarakat yang berkeliaran tanpa pelindung diri.

Pemberlakuan jam malam tersebut tertuang dalam surat Walikota Padang No: 020/Pol.PP/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berpergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid 19 di Padang.

Dalam surat yang ditanda tangani Wako Padang Mahyeldi Ansharullah, Senin (30/3) menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Padang. Masyarakat dilarang berpergian keluar rumah dari pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kecuali untuk hal-hal mendesak. Seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal penting dengan memakai masker.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi intruksi akan ditindak oleh pihak berwenang seperti Satpol PP, dibantu oleh TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan kepemudaan.

Kemudian pemberlakuan intruksi itu berlaku untuk seluruh warga Padang. (rahmat)