AGAM – Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam baru saja mengukir sejarah konservasi dengan menetapkan “Buek Arek Niniak Mamak” (Keputusan Bulat para Pemimpin Adat). Keputusan ini bukan sekadar aturan, melainkan sumpah adat yang secara tegas mengharamkan penangkapan dan perburuan lima jenis burung langka di seluruh wilayah nagari.
Langkah monumental ini, yang berakar pada kearifan lokal, disepakati dalam musyawarah di Medan Nan Bapaneh Perumahan Balai pada 4 Oktober 2025 lalu.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Dt Sati, menjelaskan inti dari keputusan larangan total bagi masyarakat untuk menangkap, memikat (mamikek), berburu (baburu), hingga menembak semua jenis burung murai, anggang, mantilau, barau-barau, dan burung hantu di seluruh kawasan Nagari Lasi.
“Ini adalah upaya untuk ‘manjago kelestarian Alam jo Mahindari punahnyo binatang nan lah mulai langka’,” tegas Jamalul Dt Sati. Ia menambahkan populasi satwa ini kian terancam, menjadikan perlindungan adat sebagai benteng terakhir demi keberlangsungan hidup mereka.
Hasil kesepakatan bersejarah ini akan diluncurkan secara resmi Minggu (19/10)di Balai Adat Nagari Lasi, ditandai dengan melepas sejumlah burung langka sebagai simbol komitmen abadi.
Walinagari Lasi, Adrizal Gindo Sutan, bersama AKBP Dr. Jamalul Ihsan Dt Sati dan para Niniak Mamak, berharap aturan kuat ini menumbuhkan kepatuhan kolektif.
“Diharapkan ekosistem Nagari Lasi akan tetap seimbang dan menjadi rumah yang aman bagi berbagai jenis satwa, termasuk burung-burung langka tersebut,” ujar Adrizal. (gd)












