Cegah KDRT Dengan Tanamkan Pendidikan Agama dan Karakter Sejak Dini

Wagub Nasrul Abit saat memberikan pemaparan dalam sosialisasi peningkatan, pemahaman hukum dan ham bagi organisasi perempuan se-Sumbar di Hotel Grand Zuri, Padang, Kamis (11/7).

PADANG-Di zaman serba canggih seperti sekarang orangtua harus terus menanamkan pendidikan agama dan karakter pada anak-anak. Harapannya mereka akan tumbuh jadi manusia sukses di masa depan.

Begitu disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, usai membuka usai sosialisasi peningkatan, pemahaman hukum dan HAM bagi organisasi perempuan se-Sumbar di Hotel Grand Zuri, Padang, Kamis (11/7).

“Jika agama sudah tertanam pada anak sejak kecil, maka mereka akan tumbuh menjadi manusia yang beriman. Kemudian pendidikan karakter seperti disiplin dengan waktu, bertanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain, juga harus dimulai sejak dini,” kata Nasrul Abit.

Orangtua katanya juga harus mencontohkan prilaku yang baik, bukan semata hanya menerapkan hal tersebut pada anak-anaknya, sedangkan mereka tidak taat dalam beragama dan tidak memiliki karakter baik.

Jika pendidikan agama dan karakter sudah tertanam dalam sebuah keluarga, maka akan tercipta suasana aman, damai dan sejahtera. Sehingga berbagai tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjadi.

“Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena banyak faktor, tapi jika agama sudah kuat dan karakter baik sudah terbentuk dalam sebuah keluarga, maka berbagai hal negatif apalagi KDRT akan jauh dari sebuah keluarga,” bebernya.

Keluarga menurut Nasrul, buka hanya semata antara orangtua dengan anak, namun seluruh penghuni rumah adalah kelompok yang masuk dalam keluarga. Baik itu tante, om, paman, bahkan asisten rumah tangga sekalipun disebut keluarga dalam sebuah rumah tangga. Mereka berperan dalam menjaga anak-anak agar terjauh dari berbagai kekerasan.

Dijelaskan Nasrul Abit, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga guna menyikapi maraknya fenomena KDRT yang terjadi di masyarakat.

“Pemerintah menilai setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan dan anak, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan,” ujarnya menjelaskan.

Pemerintah Sumbar, ulas Nasrul, diminta membuat turunan dari UU tersebut dengan lahirnya Perda No 5 tahun 2013.

“Lahirnya Pergub dalam rangka menyikapi UU yang dibuat pemerintah, sehingga berbagai kekerasan dalam rumah tangga bisa dihapuskan. Harapannya, keluarga di Sumbar secara khusus dan Indonesia secara umum, akan menjadi keluarga sejahtera lahir dan batin,” terang Wagub.

Sementara, Ketua BKOW Sumbar, Ny. Wartawati Nasrul Abit, mengatakan
setiap perempuan perlu perlindungan baik di rumah tangga, masyarakat maupun negara.