Cabuli Siswi SMP, Warga Ranah Pesisir Ditangkap

Tersangka saat diamankan

PAINAN  – Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, WS (27) warga Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan diciduk polisi. Ia tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir menjemputnya.

Dipimpin Kapolsek IPTU Andi Yanuardi, Unit Reskrim Polsek Sabtu (05/03/2022) pukul 11. 00 Wib. Di rumahnya Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Andi Yanuardi, SH melalui Kanit Reskrim Aipda Saperman membenarkan diamankan ”WS”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak di b awah umur di sebuah Cafe.

Baca Juga  Wabup Cek Pabukoan pada Sejumlah Lokasi di Painan

Kapolsek mengatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu ”WS” membujuk rayu korbanya terlebih dahulu dengan uang, kemudian melanjutkan aksi bejatnya itu pada korban.

“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 bertempat di sekolahnya yang mana masih duduk di kelas 9 SMP, dilihat perubahannya oleh guru BK nya setelah di konfirmasi dan didalami korban sudah dalam keadaan barusan hamil.

Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban yang langsung melaporkannya ke Polsek pada Jumat 4 Maret 2022, tak ingin berlama-lama Polsek langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan tersangka, ditelisik tersangkanya lebih dari satu orang tentunya perlu pendalaman lebih lanjut, “ujar Kapolsek.

Baca Juga  MR DIY Buka Toko ke 8 di Painan

“Kami akan melakukan visum nantinya hasil visum akan menguatkan perbuatan tersangka,” katanya.

Polisi tegas dalam penegakkan hukum siapapun yang terlibat dalam hal ini dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (aci)