Cabuli Cucu, Ungku Diamankan Tim Polres Pariaman

Kapolres AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasubag Humas AKP. Syafrudin L dan penyidik memperlihat barang bukti yang disita polisi atas kasus cabul oleh pelaku. (Agus)

Pariaman – Seorang ungku alias kakek dari kerabat dekat keluarga, nekat mencabuli cucunya sendiri, Melati (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Atas perbuatan KA ini, orang tua Melati melaporkannya ke polisi. Petugas, berusaha mengejar pelaku. Dari hasil pengejarannya pelaku berhasil ditangkap di rumah istrinya di Ulakan Tapakis dan diamankan di Mapolres. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap pelaku atas perbuatannya ini.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres , Rabu (8/7) mengatakan, antara KA dengan Melati masih sesuku dan tempat tinggalnya juga sama.

Dalam pengakuann KA ke polisi, setelah melakukan aksinya sekitar dua bulan lalu, KA langsung melarikan diri. Sekitar 2 bulan lebih menghilang. Berkat informasi yang dikembangkan, KA ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Ulakan Tapakis di bawah komando Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.

Dalam penangkapan tersebut, KA tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan. “KA ditangkap 6 Juli kemarin, sedangkan kejadiannya 21 April lalu,” kata AKBP Deny.

Disebutkan Kapolres dari hasil visum et repertum, pada pipi kanan korban terdapat luka memar warna kehijauan. Alat kelamin luka akibat benda tumpul.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk korban dengan memberikan buah mentimun dan berupa uang logam. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi yaitu berupa satu helai baju perempuan dan lainnya,” terang Deny.

Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. Karena melanggar pasal 82 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak menjadi. (Agus)