Buruh Bangunan Kuras Rekening Pemilik Rumah

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Seorang buruh harian lepas nekat menguras isi rekening milik warga yang merupakan tempat pelaku bekerja melalui mesin ATM.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku bernama Hendra (34), warga Komplek Mega Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Pelaku kami tangkap Selasa (11/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan SMA 8 Padang, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Kotag,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (12/10).

Penangkapan pelaku katanya, berdasarkan perkara pencurian yang diketahui terjadi pada Senin (3/10) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di dekat SMA 8, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

“Perkara pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar R 7 juta,” sebut Kompol Dedy.

dijelaskan, kejadian berawal ketika tersangka bekerja merenovasi rumah korban. Pada saat pekerjaan tersebut berlangsung, tersangka sering meminta uang kepada korban untuk membeli bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Bertemu Vasko, Ketua KTNA Beberkan Kondisi Pertanian Sumbar

Memenuhi permintaan tersangka, korban mengambil uang di ATM dan mengajak tersangka untuk menemani korban mengambil uang tersebut.

Saat itu diduga tersangka mengetahui dan menghafal pin ATM korban.

Selanjutnya korban pulang dan menyimpan kartu ATM tersebut di bawah kain tempat gosokan pakaian yang ada dalam rumah korban dan hal itu juga diketahui tersangka.

Sehari-hari tersangka leluasa masuk ke rumah korban untuk mengambil air minum dan peralatan lainnya.

Kemudian pada Senin (3/10) sekira pukul 10.00 WIB ketika korban pergi ke mesin ATM Bank Nagari Cabang Lubuk Buaya dengan tujuan akan menarik uang di mesin ATM tersebut, saat itulah korban baru mengetahui bahwa uang atau saldo dalam rekening korban sudah berkurang sebesar Rp7 juta.

Kemudian karena korban merasa dirugikan dan tidak ada melakukan transaksi tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga  Bertemu Majelis Taklim dan PKK di Batu Gadang, Fadly Amran Tampung Berbagai Keluhan

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari korban, tim opsnal yang dikenal dengan nama tim Klewang memperoleh gambar tangkapan kamera mesin ATM serta rekaman CCTV di sekitar TKP pada saat transaksi yang tidak diketahui korban tersebut terjadi,” kata Kompol Dedy.

Dari sana diketahui korban bahwa yang melakukan transaksi tersebut adalah tersangka Hendra yang sehari-hari bekerja merenovasi rumah korban.

Kemudian tim mendatangi tersangka dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya.

Selanjutnya atas tersangka dilakukan penangkapan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu foto tangkapan layar dari mesin ATM Bank Nagari tanggal 30 September 2022 pukul 10.12 WIB, transaksi penarikan sebesar Rp1 juta, satu lembar rekening koran dari Bank Nagari dan satu buku tabungan Bank Nagari,” pungkasnya. (406)