Hukum  

Buronan Pembobol MTsN Koto Salak Ditangkap

PULAU PUNJUNG – Buronan pembobol MTsN Nagari Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Sh (30) ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya, Sabtu (25/1) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Sh ditangkap di Trasnpir Desa Talang Pamesung, Kecamatan Jujuhan, Kabapaten Bungo, Jambi.

” Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa dua laptop serta satu kipas angin,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto kepada, Rabu (29/1).

Lanjut AKP Suyanto, 31 Mei 2019 lalu pihak MTsN Nagari Koto Salak, Nagari Sungai Rumbai melaporkan peristiwa pencurian di sekolah tersebut dengan LP / 37 / K/ V / 2019 Polsek, 31 Mei 2019. Dari laporan ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

” Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap setelah buron beberapa bulan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pihak MTsN, pencuri diperkirakan masuk ke dalam ruangan guru dengan cara mencongkel pintu bagian depan dan mengambil barang barang berupa dua buah laptop, satu buah kipas angin, satu wireless dan satu komputer.

“Untuk pengembangan kasus ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya,” pungkasnya. (roni)