Hukum  

Buronan Kejaksaan Jambi Dibekuk di Padang

Buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rudi Arza tertunduk lesu usai ditangkap saat digiring ke Kejari Padang, Jumat (21/2). (adi hazwar)

PADANG – Rudi Arza (47), buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tunggang, Gang Pedati Ujung, Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji, Padang, Jumat (21/2) sekitar pukul 16.40 WIB .

Pria yang sudah lama diincar jajaran kejaksaan di Jambi itu dibekuk Tim AMC Kejagung, Intel Kejati Sumbar dan Intel Kejari Padang.

“Ya kami baru saja menangkap buronan dari Jambi yang bernama Rudi Arza,” kata Kajari Padang, Ranu Subroto.

Rudi Arza merupakan terpidana kasus narkoba dan dijatuhi 10 tahun penjara dan tengah menjalani sidang TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Ketika menuju PN Jambi masih dalam perjalanan dia kabur,” kata seorang petugas. Rudi Azra kabur pada 21 Januari 2020 di Jambi. Saat ini ia ia ditempatkan di ruang sel Kejari Padang menunggu tim penjemput Jambi. (adi)