PEKANBARU – Setelah hampir setahun berstatus buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya berhasil mengeksekusi Ansori, terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik.
Pria yang divonis 10 bulan penjara ini diringkus di rumahnya di Perum Graha Nuansa Damai Tahap 3, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (27/2) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Intelijen, Effendy Zarkasyi, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Setelah ditangkap, Ansori langsung dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi eksekusi.
Jaksa Eksekutor kemudian menjebloskannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru guna menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, Ansori dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Ansori bertemu dengan saksi bernama Hondro di sebuah kantor media di Pekanbaru.
Saat itu, Ansori menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan media tersebut, dan keduanya saling bertukar nomor telepon.
Namun, pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menghubungi Hondro dan mempertanyakan mengapa sebuah berita yang telah dipublikasikan tidak lagi dapat diakses.
Setelah mendapatkan penjelasan, bukannya menerima dengan baik, Ansori justru melontarkan ancaman dan kata-kata kasar.
Ia bahkan beberapa kali mendatangi kantor Hondro tanpa alasan yang jelas, membuat korban merasa terancam hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.