Hukum  

Buronan Kasus Pencabulan Ditangkap

Ilustrasi. (*)

BATUSANGKAR – Tersangka pencabulan anak di bawah umur, BA alias Bobi (21) yang sempat buron dari tahanan Polsek Padang Ganting, Minggu (9/7), akhirnya Selasa (2/10) ditangkap di Padang Sidempuan Tenggara, Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin, Rabu (4/10) mengatakan, Bobi diciduk berdasarkan Informasi masyarakat menyatakan yang menyatakan ia tengah berada di Padang Sidempuan Tenggara, dengan bekerja sebagai pedagang martabak dengan nama samaran Rizky Putra Chaniago dalam akun Facebook-nya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Kapolsek langsung berkoordinasi dengan personel Lantas Polres Padang Sidempuan Aiptu Syahdani yang membenarkan Bobi berjualan martabak pada alamat dan lokasi sesuai yang diterangkan dalam Facebook.

Sesuai bukti dan pengamatan dilakukan, tidak susah bagi Polsek Padang Ganting membekuk tersangka Bobi. Dengan bantuan Opsnal Padang sidempuan Bobi ditangkap, Selasa (2/10).
Ia dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya ia kabur saat pelimpahan tahap II ke kejaksaan, Minggu (9/7) lalu. (bakhtiar)

Area lampiran