Hukum  

Buronan Kasus Jambret Diciduk Polresta Padang

PADANG –Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) , Wendi (21) diciduk polisi di Tunggul Hitam, Koto Tangah, Padang pada 30 Oktober lalu karena diduga terlibat kasus penjambretan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/398/K/IX/2018/Sektor Pdg utara, tanggal 5 September 2018. “Yang bersangkutan sudah masuk DPO,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Jumat (2/11).

Dijelaskan, awalnya Satuan Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan warga Jalan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur itu tengah berada di daerah Tunggul Hitam.

Untuk itu sejumlah petugas bergerak ke lokasi tersebut. Pemuda dengan ciri-ciri yang dimaksud terlihat oleh petugas dan langsung disergap sekitar pukul 05.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut atas kasus penjambretan di Jalan Cenderawasih, Padang Utara pada September lalu.
Pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di lokasi lain, dan dugaan ada jaringannya. Wendi sendiri dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Ini merupakan penangkapan yang kedua dinihari hingga subuh itu. Beberapa jam sebelumnya polisi juga meringkus Frans (18) karena diduga menadah sepeda motor curian. Ia juga diciduk di Tunggul Hitam sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. (arief/rahmat)