Hukum  

Buron Tujuh Bulan, Polres Pasaman Bekuk Pelaku Pembunuhan Pasutri

Ilustrasi. (*)

LUBUK SIKAPING – Pelaku pembunuhan sepasang suami istri yang jasadnya ditemukan di jurang Rimbo Malampah, Kecamatan Simpati tujuh bulan lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial DW, alias Dodi alias Codot alias Rembo.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatreskrim AKP Lazuardi menjelaskan, pelaku yang sudah diburu selama tujuh bulan ini, diamankan di Polsek Tampan, Pekanbaru.

“Pelaku ini sudah masuk DPO kami, tau-taunya, ia tertangkap oleh tim Polsek Tampan karena kasus pencurian mobil. Kami yang sudah berkoordinasi dengan tim Polres Pekanbaru datang memastikan dan ternyata benar ia pelakunya,” kata Kapolres Hendri Yahya, Senin (6/1).

Dilanjutkan AKP Lazuardi, pelaku diamankan atas laporan polisi nomor : LP /60/V/2019/Spkt Res Psm, tanggal 16-5-2019. Tersangka diduga telah melakukan pembunuhan di Palembayan kabupaten Agam yang mayatnya dibuang di Rimbo Malampah, Kecamatan Simpati pada Mei 2019 lalu.

Kedua jenazah, Mulinar (67) dan suaminya Syahrul (71) ditemukan di dalam jurang berkedalaman lebih 10 meter. Jenazah Mulinar pertama kali ditemukan warga sekitar yang sesang beraktifitas di lokasi penemuan. Jenazah Mulinar ditemukan tanpa busana dengan lilitan kain seperti alas kasur. Setelah disisir, pihak kepolisian menemukan jenazah Syahrul dengan jarak beberapa meter dari lokasi penemuan jenazah pertama.

“Saat sepasang jenazah, Mulinar (67) dan Syahrul (71) warga Agam ini ditemukan di dalam jurang pada Mei 2019 lalu, kami sudah mengantongi identitas pelaku. Namun ia keburu kabur. Saat ini, pelaku masih kami mintai keterangan, apakah ada temannya yang ikut melakukan pembunuhan dan apa motif pelaku menghabisi nyawa dua orang remaja senja ini,” tukas AKP Lazuardi. (yolan)