Buron Selama 3 bulan, Pelaku Pencurian di Tilatang Kamang Ditangkap

BUKITTINGGI-Pelaku Pencurian yang dilaporkan oleh M.Zali 81, warga Jorong Jambak nagari Koto Tangak, Kecamatan Tilatang Kamang,, Kabupaten Agam, kepada Polsek Tilatang Kamang beberapa bulan lalu, akhirnya berhasil di tangkap jajaran reskrim polsek tersebut, Selasa (27/8).

Tersangka bernama Dedi Muhammad Saputra alias Dedi (29) ditangkap petugas di rumahnya Jorong Ganting Kenagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Wakapolsek Tilatang Kamang, Iptu Amrizal didampingi kanit Reskrim Polsek Tilatang Kamang Aiptu Khairul Basri mengatakan, peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada 3 Mei 2019 lalu. Saat itu korban sedang pergi jumat, sepulangnya istri korban mengatakan pintu dapur rumahnya sudah rusak seperti dibuka dengan paksa, Tak hanya itu lemari tempat menyimpan barang berharga milik istrinya sudah terbuka. Barang berharga berupa emas perhiasan yang disimpan di lemari sudah tidak ada.
Mendapati hal itu Korban langsung membuat laporan di Polsek Tilatang Kamang. Menurut korban jumlah kerugian yang dialami saat itu mencapai Rp 70 juta. Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan oleh TKP dan mengumpulkan bukti bukti sebagai petunjuk.
Hasil penyidikan kita telah dapat menyimpulkan pelakunya, namun saat itu belum dapat ditangkap karena sudah kabur ,”ujar Amrizal.
Setelah beberapa bulan kabur, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang. Untuk memastikan itu tim langsung meluncur kerumah pelaku. Kemudian setelah memastikan pelaku ada di rumah tersebut pihaknya langsung melakukan pengerebekan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
Selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan properti pelaku berupa sepatu yang diduga hasil penjualan barang curian itu serta kantong emas bermerek H.Syafri.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya, sementara barang bukti yang dicurinya sudah dijual di beberaop lokasi, ada yang di jual di lubuak basung dan ada yang di jual di Jakarta.
“Saat ini barang curian itu sudah di jualnya di beberapa lokasi seperti di Lubuak Basung dan Jakarta, namun hasil penjualan barang tersebut sudah habis dipergunakan pelaku,”ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Menurut Khairul Basri, pelaku nantinya akan dijerat dengan pasar 363 jonto pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.(203)