Padang  

Buron Sejak 2018, Pria di Padang Ini Ditangkap Saat Pergi Kerja

Ilustrasi. (Ist)

PADANG – Sempat melawan petugas saat ditangkap, buronan dalam kasus dugaan pencurian besi milik PT. Semen Padang berhasil dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan, Minggu (7/6).

Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi sejak tahun 2018 itu ditangkap saat dalam perjalanan menuju PT. Semen Padang untuk kembali bekerja sebagai buruh lepas.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde, Selasa (9/6). Ia mengatakan bahwa pelaku berinisial SI yang berusia 24 tahun.

“Pelaku merupakan warga Kasumbo, Batu Gadang, Lubuk Kilangan. Penangkapan dilakukan saat pelaku melewati disimpang SMA N 14 Padang pada Minggu malam (7/6) sekitar pukul 21.30 Wib,” katanya.

Sebelumnya, pada 2018, pelaku melarikan diri keluar Sumatera Barat sesaat sebelum ditangkap polisi dari Polsek Lubukkilangan.

“Menurut keterangan pelaku ia sempat bersembunyi di tempat familinya. Dan sekitar setahun kemudian pelaku kembali kerumah dan berlebaran bersama keluarga. Tak sampai disitu saja pelaku kembali bekerja di PT Semen Padang,” ungkapnya.

Dijelaskan Kompol Zulkafde, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas terhadap keberadaan pelaku yang telah kembali ke rumah orang tuanya dan akan bekerja pada pukul 22.00 WIB.

“Penangkapan dipimpin Dantim Opsnal Reskrim Polsek Lubukkilangan Bripka Andres Pranata berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/280/K/XII/2018/Sektor Luki, tanggal 29 Desember 2018, tindak pidana 363 KUHP oleh korban dan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/04/I/2019/Reskrim, tanggal 15 Januari 2019,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses penyidikan.(mat)