Hukum  

Buron 5 Tahun, Pelaku Cabul Ditangkap Polsek Batang Anai

Ilustrasi. (*)

PADANG- Pelarian lelaki paruh baya yang berinisial I Pgl Ujang (44) ini berhasil dihentikan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman, Sabtu (30/3) kemarin.

Pelaku yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul telah ditangkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 290 ayat (1) KUHPidana dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 e undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho yang didampingi Kapolsek Batang Anai Akp Eroplis, Sabtu30 Maret 2019, sekira pukul 23.30 wib, jajaran unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang diduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada 2015 yang lalu sedang berada disebuah kedai tambal ban di Korong Bakung Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai.

Tidak menunggu lama, kemudian dilakukan pengecekkan oleh petugas dan di lokasi tersebut dan benar ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku,”kata kapolres seperti dinukil dari polri.go.id, Selasa (3/4).

Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung mengamankan pelaku dan pelaku dibawa oleh unitt Reskrim Polsek Batanhg Anai ke kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dilakukan Penahanan terhitung mulai tanggal 31 maret 2019.(yuke)