Bupati Tanah Datar Apresiasi keberadaan Rumah Restorative Justice

Untuk itu agar terselenggara rumah restorative justice dengan baik di Kabupaten Tanah Datar dibutuhkan dukungan semua pihak mendukung dalam pelaksanaannya.

“Yaitu alam mendidik dan mengedukasi masyarakat agar memiliki sikap memaafkan, saling peduli, memahami fungsi rumah dengan baik, dan bila terjadi masalah bisa dilaksanakan dengan msuyawarah dengan melibatkan tokoh masyrakat,” katanya.

Yusron juga mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 110 unit rumah restorative justice yang tersebar di Sumatera Barat. Ia juga mendukung Pemkab Tanah Datar untuk menjadikan rumah restorative justice ada di setiap nagari. (yd)