Bupati Instruksikan Cek Fisik Seluruh Kendaraan Dinas Pemkab Solok Selatan

PADANG ARO – Bupati H. Khairunas, menginstruksikan pengecekan fisik seluruh kendaraan dinas di lingkup Pemerintahan Solok Selatan. Hal ini, bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan aset yang akuntabel dalam rangka pembuktian aset daerah sekaligus pemutahiran data aset daerah yang tersebar di seluruh instansi.

“Bidang aset agar melakukan pengecekan fisik seluruh kendaraan dinas dengan sebaik-baiknya. Kelengkapan surat-surat, penanggungjawab kendaraan, kondisi kelaikan kendaraan, dan lainnya, agar didata dan dilaporkan secara tertulis,” kata Khairunas di halaman kantor bupati, Kamis (3/6)

Bupati yang didampingi Asisten Administrasi Umum Amdani dan Asisten Perekonomian Putra Nusa juga menegaskan bahwa kegiatan cek fisik kendaraan ini rutin akan dilaksanakan sekali dalam tiga bulan.

Dia juga mengingatkan agar para kepala OPD bertanggungjawab dalam memelihara aset yang telah dipercayakan pemakaiannya kepada mereka, dengan menjaga dan merawat kendaraan bermotor tersebut.

Dalam peninjauannya terhadap cek fisik kendaraan pada sekretariat daerah, Bupati menerima laporan bahwasannya terdapat 6 unit kendaraan bermotor yang ditarik sementara oleh bidang aset dikarenakan beberapa alasan. Termasuk belum lengkapnya jumlah kendaraan yang hadir pada cek fisik tersebut.

“Untuk yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak memiliki dokumen lengkap, kita minta bidang aset dan asisten terkait ambil tindakan tegas. Dan bagi kendaraan yang tidak datang hari ini, besok pagi wajib hadir untuk cek fisik,” tegas bupati.

Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Masdera Riko, mengatakan bahwa pengecekan fisik kendaraan bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan aset yang akuntabel dalam rangka pembuktian aset daerah sekaligus pemutahiran data aset daerah yang tersebar di seluruh instansi.

Cek fisik dilakukan dengan cara melihat kesesuaian antara plat nomor, nomor mesin, dan kerangka mesin, dengan dokumen kendaraan masing-masing sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Termasuk indentifikasi kondisi kelaikan kendaraan.(rk)