Bupati Eka Putra Sebut Kawasan Lembah Anai Sebagai Kawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam

BATUSANGKAR – Bupati Tanah Datar Eka Putra menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra DPRD Tanah Datar tentang

pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai.

Pada sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua Saidani didampingi Anton Yondra dan Sekretaris DPRD Yuhardi kemarin Bupati menyampaikan jawaban pada 8 fraksi dari serangkaian programnya.

“Pemkab Tanah Datar telah melakukan komunikasi yang intensif, baik dengan Pemprov Sumatera Barat maupun pemerintah pusat, terkait dengan pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai yang disebut sebagai kawasan hutan lindung dan cagar alam,” kata bupati.

Menurutnya, terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan Lembah Anai, Kecamatan X Koto. Pemerintah daerah juga telah melakukan pemungutan terhadap rumah makan yang berada di kawasan tersebut.

Terkait sampah kiriman yang masuk ke Danau Singkarak dan meresahkan masyarakat, Bupati menyebut, pemerintah daerah akan melakukan penanganan secara maksimal, di antaranya dengan melakukan sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan, pembentukan bank sampah di nagari sekitar danau, dan mengusulkan bantuan penyediaan sarana dan prasarana persampahan.

Sementara itu, menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS terkait dengan penyelesaian batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok di Nagari Simawang-Nagari Bukik Kanduang, bupati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan data pendukung dan meminta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang.

“Kita minta klarifikasi dan verifikasi ulang terhadap penarikan batas yang terdapat dalam Berita Acara tanggal 1 Oktober 2021. Pihak dirjen juga sudah melakukan peninjauan dan verifikasi faktual ke lapangan pada 4 Agustus 2022,” jelasnya.

Bupati mengatakan, pada 27 Maret 2023 pemerintah daerah juga berkonsultasi dan kembali melakukan koordinasi ke Kemendagti, dalam hal ini Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Namun sampai saat ini, menurutnya, hasil verifikasi faktual itu masih belum diterima dari Kemendagri.

DPRD Tanah Datar, sedang melakukan pembahasan mendalam tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketiganya adalah ranperda tentang penanggulangan bencana, rencana pembangunan industri Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023-2043, dan ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. (ydi)