Limapuluh Kota – Alokasi dana desa harus diawasi dari hulu ke hilir. Pengawasan sangat penting dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan dana pengembangan nagari. Apabila Alokasi dana desa ini tidak tersosialisasikan secara benar, maka dikhawatirkan banyak Walinagari yang akan berurusan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan hal itu saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Rapat Koordinasi Pengawasan, Senin (5/12). Kegiatan itu diikuti seluruh Walinagari di Kabupaten Limapuluh Kota beserta Badan Musyawarah (Bamus). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Limapuluh Kota dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi, beserta jajaran. Kagiatan itu bertempat di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak.
“Untuk mencapai pengelolaan dana desa yang akuntabel, maka diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak. Termasuk masyarakat, Bamus, Camat, APIP, BPK dan KPK. Kepada Walinagari kita himbau bekerjalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketimbang perasaan. Ini kami sampaikan demi melindungi diri dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Selain itu, Safaruddin juga menghimbau Walinagari untuk segera merealisasikan anggaran yang belum terlaksanakan pemanfaatannya. Mengingat tahun 2023 diprediksi resesi dunia akan turut melanda Indonesia. “Jangan ada dana desa yang tidak terpakai. Selain itu ada tugas berat bagi Walinagari, bupati, gubernur dan bahkan presiden saat ini yaitu masalah penanggulangan stunting. Tugas nasional yang perlu kita sukseskan secara bersama. Oleh karena itu, lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Irwandi, dalam laporannya, menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam memberikan pemahaman tentang aturan pengawasan dan pengelolaan dana desa, serta demi terciptanya sinkronisasi antara semua unsur, terkait dana desa. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi dan rakor pengawasan ini, akan ada pemahaman yang lebih baik dari nagari dalam mengelola dana desa,” ucapnya. 207












