Agam  

Bupati Agam Sampaikan Ranperda Perangkat dan Pembentukan Nagari Baru

Ketua DPRD Agam Novi Irwan pimpin rapat Paripurna Ranperda tentang perangkat dan nagari baru di aula utama DPRD Agam, Senin (20/7). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Bupati Indra Catri menyampaikan nota penjelasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari dan pembentukan Nagari Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat, Salareh Aia Utara, Sungai Cubadak, Koto Gadang, Dalko, Nan Limo, Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak dan Durian Kapeh Darussalam di aula Utama DPRD, Senin (20/7).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Irfan Amran. Ikut hadir Bupati Indra Catri, Sekda Martias Wanto, anggota DPRD, Forkopimda Agam, dan Kepala OPD.

Bupati mengatakan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari terdapat empat substansi perubahannya yakni persyaratan perangkat nagari tidak harus berasal dari penduduk nagari setempat, melainkan seluruh masyarakat yang memiliki KTP.

“Selain itu, terkait pemberhentian perangkat nagari yang dinyatakan sebagai terpidana akan diberhentikan sebegai perangkat nagari apabila dijatuhkan sanksi pidana dalam bentuk hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarakan keputusan pengadilan,” katanya.

Sedangkan kekosongan jabatan perangkat nagari masa tugas perangkat nagari yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat nagari lain yang tersedia.

Kemudian, terkait pengangkatan kembali perangkat nagari yang habis masa jabatan yang diangkat secara periodisasi namun belum berusia 60 tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun. Yang menjadi poin penting dari empat substansi tersebut yakni masa kerja perangkat nagari.

“Permendagri Nomor 67 tahun 2017 memberikan kepastian hukum kepada perangkat nagari untuk mengabdikan dalam membangun nagari sampai usia 60 tahun,”katanya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang tentang pembentukan nagari baru, diharapkan masyarakat nagari persiapan untuk segera memiliki pemerintahan defenitif.

“Nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati merupakan salah satu kelengkapan bahan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Kode Desa,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian oleh tim, terdapat 10 nagari persiapan yang berasal dari pemekaran 7 nagari induk yang layak ditingkatkan menjadi defenitif yakni, Salareh Aia dengan 3 nagari persiapan yakni, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat, dan Salareh Aia Utara.

Kemudian, Nagari Kamang Mudiak dengan 2 nagari Persiapan yakni Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak. Nagari Tabek Panjang dengan Nagari Persiapan Sungai Cubadak, Nagari Koto Tinggi dengan Nagari Persiapan Koto Gadang.

“Selanjutnya, Nagari Tanjung Sani dengan Pemekaran Dalko, Nan Tujuah dengan nagari pemekaran Nan Limo, dan Nagari Tiku Utara dengan Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam,” katanya. (mursyidi)