Padang  

Buntut Penembakan oleh Personel, Polda Perketat Izin Senjata Api 

Kombes Pol Satake Bayu. (ist)

PADANG – Polda Sumbar akan memperketat pemberian izin menggunakan senjata api kepada personel, mencegah penyalahgunaan penggunaannya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (16/3) mengatakan langkah memperketat ini dilakukan setelah adanya dua personel kepolisian yang melakukan penembakan yang diduga tak sesuai aturan.

“Kita lakukan evaluasi secara periodik terhadap personel yang menggunakan senjata api,” katanya.

Menurut dia evaluasi yang dilakukan meliputi tes kejiwaan dan psikologi serta memberikan arahan terhadap penggunaan senjata api. Kemudian untuk pemberian senjata kepada personel, pihaknya akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin.

Mereka yang terpilih menggunakan senjata api harus miliki kondisi kejiwaan yang bagus serta mendapatkan rekomendasi dari atasan.

“Selain itu bagi personel yang berkeluarga harus mendapatkan izin dari suami dan istri,” lanjut Satake.

Sebelumnya dua oknum personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar tersangkut kasus pidana karena melakukan penembakan. Pertama, Bripka KS di Polres Solok Selatan yang melakukan penembakan terhadap DPO judi berinisial D yang berujung pada kematian.

Selanjutnya ada Bripda AP berdinas di Polres Padang Panjang yang menembak perempuan di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

“Kapolda sudah memberikan garis yang jelas, bagi personel tersangkut pidana akan diproses secara pidana dan juga secara etik,” ujarnya. (aci)