Hukum  

Bukit Asam Gugat Kantor Pertanahan Sawahlunto ke PTUN

Majelis hakim PTUN, penggugat dan tergugat melihat peta lokasi yang diperkatakan.(armadison)

SAWAHLUNTO – PT Bukit Asam Tbk menggugat Kantor Pertanahan Sawahlunto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan itu berkaitan diterbitkan Kantor Pertanahan Sawahlunto 5 sertifikat di atas tanah hak milik PT Bukit Asam.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, Andi Nofiandri, Fazar dan Rendi Yurista menggelar sidang lapangan di area yang diperkarakan, kawasan Desa Kolok Mudik, Kecamatan, Barangin, Sawahlunto, Jumat (9/8).

PT Bukit Asam dalam gugatannya yang diajukan kuasa hukumnya Rimaison Syarif dan Desman Ramadhan memaparkan, akibat diterbitkan lima sertifikat yang berada di atas area reklamasi pasca tambang terbuka, mengakibatkan penggugat tidak dapat mengolah dan memanfaatkan atau mengeksplorasi tanah.

Lebih jauh dipaparkan kuasa hukum, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, telah pernah dilakukan verifikasi status penguasaan tanah PT Tambang Batubara Bukit Asam-Unit Pertambangan Ombilin antara penggugat dengan tergugat sesuai berita acara verifikasi bersama. Penggugat menyerahkan data peta penguasaan tanah PTBA-UPO kepada tergugat.

Selain majelis hakim dan panitera, hadir dalam sidang lapangan itu, pihak PT Bukit Asam, Markus Gea beserta kuasa hukum dan pihak Kantor Pertanahan Sawahlunto.

Dijelaskan Rimaison, berdasarkan turunan register dari Besluit Gubernur General fan Ned Indie 15 Maret 1892 dan surat Direksi Der Staat Spoorwgen 17 April 1898. Penggugat telah menerima penyerahan tanag tersebut dari ninik mamak dan Walinagari Kolok guna dijadikan kawasan faeraj pertambangan. (cong)