Bukan Orang Dalam, Ini Jalur Khusus yang Dibuka Pemerintah pada Seleksi CPNS 2023

CPNS 2023
CPNS 2023

2. Formasi Daerah

PPPK guru: 580.202

PPPK tenaga kesehatan: 327.542

PPPK tenaga teknis lain: 35.000

PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Selain formasi tersebut, ada juga formasi jalur khusus yang jumlahnya masih belum dipastikan oleh kemenpan-RB. Berikut 4 kategori jalur khusus CPNS 2023 yang dibuka.

Baca juga: Cuma Pakai Ijazah SMA bisa Daftar CPNS 2023, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Formasi Jalur Khusus CPNS 2023

1. Formasi CPNS bagi Lulusan Terbaik (cumlaude)

Pemerintah memberikan jalur khusus untuk mahasiswa yang merupakan lulusan terbaik dari masing-masing Universitas di Indonesia.

Untuk jalur khusus lulusan terbaik ini harus memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.

Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari Kemendikbud Ristek.

2. Formasi untuk Pemuda, Putra dan Putri Papua dan Papua Barat

Formasi CPNS 2023 dengan jalur khusus selanjutnya adalah yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat yang mengikuti tahapan seleksi CPNS.

Untuk peserta dengan jalur khusus ini harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.

3. Formasi untuk Penyandang Disabilitas

Pemerintah memberikan formasi khusus untuk para penyandang disabilitas agar bisa mengabdi kepada negara dengan menjadi seorang PNS.

Formasi khusus penyandang disabilitas ini diberikan Kuota sebesar 2 persen dari jumlah Kuota total di salah satu instansi. (DANA Kaget hari ini)

Peserta CPNS penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.