Padang  

Buka Sebelum Waktunya, Pemilik Rumah Makan Diwarning Satpol PP Padang

PADANG – Dua warung makan di kawasan By Pass, Lubuk Begalung kedapatan buka sebelum jam ditetapkan, Minggu (18/4/2021). Padahal, sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang, warung makan dan lainnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.

Satpol PP Kota Padang yang sebelumnya mendapat laporan dari warga sekitar, langsung menuju lokasi. Di sana tersebut, personel Satpol PP mendapati warung makan yang sudah memajang lauk pauk di etalase warung. Pemilik pun mengaku, lauk dipajang untuk makanan berbuka puasa.

“Ini persediaan untuk dijual nanti sore, pak,” aku seorang pemilik ketika didatangi Satpol PP.

Dua warung makan yang beroperasi sebelum waktunya dalam suasana puasa dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan umat Islam dalam berpuasa.

Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Bambang Suprianto mengingatkan pemilik warung untuk tidak buka pada siang hari dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

“Silakan berjualan, tetapi sesuai waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Walikota,” tutur Bambang.

Terpisah Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengimbau kepada seluruh pedagang untuk berjualan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Berjualan makanan mulai pukul 16.00 WIB.

“Pemerintah Kota Padang juga telah mengatur tentang kegiatan rumah makan selama bulan puasa, jangan sampai nanti melakukan kegiatan sehingga bisa dilakukan penindakan sesuai poin yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota,” tuturnya.

Alfiadi menyebut, pihaknya akan terus menyisir Kota Padang. Serta aktif melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan. (Charlie)