Hukum  

Buang Sabu ke Selokan, Dua Pemuda Ditangkap

Dua pengedar sabu diamankan di Mapolres Pariaman. (ist)

PADANG – Dua pengedar narkotika ditangkap anggota Narkoba Polres Pariaman di Kelurahan Kampung Jawa, Pariaman Tengah, Pariaman, Selasa (11/2). Tersangka yang telah meringkuk di balik jeruji besi itu adalah, Dep, (35) dan Vns, (27).

Kapolres AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Syafrudin L, kemarin membenarkan penangkapan dua pengedar narkotika itu. Keduanya diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itu, lalu Satnarkoba dan Tim 3CN Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, “ujar Kasubbag humas.

Dari tersangka petugas menyita satu paket plastik kecil berisikan sabu-sabu dan uang Rp 25.000 serta sepeda motor merk Suzuki Satria FU.

Penangkapan tersebut berawal Kanit Idik II Ipda Darmawan bersama Anggota Sat Resnarkoba melintasi jalan di TKP. Kemudian melihat aktivitas dua orang (pelaku-red) yang keduanya dicurigai melakukan transaksi tindak pidana narkotika kemudian.

Ipda Darmawan beserta anggotanya langsung mengamankan kedua orang tersebut didekat warung.

Dalam kesempatan itu, kedua berusaha untuk melarikan diri tetapi berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu diselokan yang dibuang pelaku.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksan secara intensif.(guspa)