Terkait dengan pemberitaan Kejari Padang Tahan Eks Pegawai BRI Kasus KUR Fiktif, Rugikan Negara Hampir 2 Miliar, maka BRI menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
- Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
- BRI Kantor Cabang Khatib Sulaiman juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut.
- BRI Kantor Cabang Khatib Sulaiman mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
- Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Pemimpin Cabang BRI Khatib Sulaiman
Ary Juwono.(*)












