Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com
Rakyat Indonesia langsung tersentak kaget, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan kekhawatiran, terkait RI yang tidak akan mampu membayar utang yang sudah menembus angka Rp6.500 Triliun.
Dikutip dari detikcom, disebutkan utang pemerintah yang terus bertambah biaya bunganya dan bahkan telah melampaui pertumbuhan PDB.
Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP) LKPP 2020. BPK menilai ke depannya kemampuan pemerintah untuk membayar utang makin menurun.
Dari catatan detikcom, per April 2021, Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah mencapai Rp 6.527,29 triliun atau 41,18% terhadap PDB.
“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar,” tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020, dikutip detikcom, Rabu (23/6/2020).
BPK juga memaparkan beberapa indikator yang mendasari kekhawatirannya soal kemampuan pemerintah untuk membayar utang makin menurun.
Saat ini, BPK menilai rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369% atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR).
Padahal, standar IDR untuk rasio utang yang stabil berada di 92-176%. Kemudian, bila melihat rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) berada di 90-150%.
Selain itu, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77%, hal ini telah melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35%.
Sementara rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06%. “Melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7-10%,” papar BPK.
BPK juga menyoroti indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27% yang telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441- debt indicator yakni di bawah 0%.
“Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal,” jelas BPK.
Tiga Petaka Besar
Detikcom merangkum sejumlah risiko yang akan dihadapi Indonesia jika pemerintah tak mampu membayar utang. Berikut informasi selengkapnya:
1. Picu Krisis
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan, jika pemerintah sampai gagal bayar utang, khususnya utang luar negeri maka bisa memicu krisis seperti 1998.
“Karena utang luar negeri kita itu kritis, dan kalau ini merambat sampai ke utang luar negeri, terjadi gagal bayar utang luar negeri maka krisis 1998 akan terjadi, akan memicu krisis moneter, rupiah akan turun,” katanya kepada detikcom, Jumat (25/6/2021).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian mengatakan jika berkaca dari sejarah, sesuatu yang berpotensi dilakukan pemerintah ketika kepepet untuk membayar utang, yaitu mencetak uang.
Jika cetak uang sampai dilakukan pemerintah, seperti yang dilakukan di zaman Presiden Soekarno melalui Bank Indonesia (BI), yang bisa terjadi adalah inflasi naik tinggi. Semakin banyak uang dicetak semakin tinggi pula inflasinya.
“Dampaknya akhirnya apa? akhirnya orang pada panik kan, ‘nanti kita beli barang makanan bagaimana’ itu akhirnya terjadi krisis multidimensional, nanti orang-orang akan menjarah, kriminalitas naik, ya wajar karena pendapatan masyarakat nggak nutup lagi pengeluarannya,” tambah Dzulfian.
2. Sulit Ngutang Lagi
Dzulfian mengatakan sekalinya Indonesia gagal bayar utang maka terancam di-blacklist, atau lembaga pemeringkat utang akan membuat peringkat RI jeblok.
“Bahkan bisa sampai kalau kita gagal bayar utang dan jumlahnya besar itu bisa peringkat utangnya itu sampai dipredikat junk bond atau surat utang kita itu sampah, nggak ada nilainya. Jadi mau kita jual nggak ada yang mau karena ‘ngapain kita beli surat utang Indonesia orang nanti duit kita nggak balik, dia nggak mampu bayar kan’,” ujarnya.
Sementara itu, jika melihat penerimaan negara terus melemah, ditambah beban utang, khususnya bunga yang terus mengalami kenaikan, itu membuat pemerintah semakin ketergantungan utang untuk menjalankan program-program.
“Nah itu bisa dijalankan dengan artinya utang itu harus meledak, harus melonjak, utangnya harus tinggi. Nah, ini lama-lama jadi tidak sustain, karena itu kan kalau utang tinggi kan otomatis kemampuan kita bayar kalau pendapatan kurang terus ya kemampuan bayarnya melemah,” tambah Anthony.
3. Pajak Naik
Di tengah pertaruhan pemerintah dalam membayar utang, dampak yang bisa dialami masyarakat atas kondisi itu adalah naiknya pajak, di mana pemerintah bisa saja berupaya menggenjot penerimaan untuk bayar utang melalui instrumen pajak tersebut.
“Nah, permasalahannya bagi masyarakat, pertama masyarakat harus bayar pajak lebih tinggi. Terus kedua adalah bahwa ini akan terjadi inflasi,” sebut Anthony.
Dzulfian menilai pemerintah sudah kewalahan dalam mencari uang. Wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako misalnya, menjadi indikasi kondisi tersebut.
“Sebagaimana kita tahu kan sekarang pemerintah lagi empot-empotan nyari duit, cari tambahan pendapatan negara makanya kan kemarin heboh kita sembako mau dipajaki, tapi kan akhirnya ngeles cuma sembako-sembako premium. Itu kan karena publik berteriak,” jelasnya.
BPK Tepercaya
Hadirnya LHP LKPP 2020 ini ke tengah-tengah masyarakat, disambut rakyat Indonesia dengan rasa percaya tinggi. Mereka yakin, apa yang disampaikan BPK RI benar adanya, maka mereka meminta pemerintah untuk berhati-hati dan kalau bisa jangan menambah hutang lagi.
Bahkan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan seperti dikutip dari mpr.go.id, juga sangat percaya dengan apa yang dikatakan BPK RI, dengan mempertanyakan pernyataan Presiden Jokowi terkait dengan hasil audit BPK RI terhadap kondisi pengelolaan utang luar negeri milik Indonesia.
Syarief Hasan menilai, pernyataan Presiden Jokowi tidak mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia yang hari ini sedang lesu, bahkan cenderung memburuk. “Ekonomi masih berada di bawah minus dan masih resesi, ditambah utang luar negeri yang terus membengkak, tetapi Pemerintah malah menganggapnya sebagai kondisi yang aman,” ungkap Syarief Hasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebutkan, pengelolaan keuangan negara pada Kuartal II-2021 semakin memprihatikan.
“Dari berbagai kajian akademis, menunjukkan bahwa pertumbuhan utang luar negeri Indonesia semakin jauh melampaui pertumbuhan PDB Indonesia. Rasionya kini hampir mendekati 42% yang tentu sangat berbahaya bagi Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran dari BPK RI.”, tutur Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga mengingatkan pemerintah terkait kondisi keuangan dan PDB Indonesia yang sangat timpang dengan utang luar negeri. “Tren pertumbuhan utang luar negeri ditambah bunga utang, jauh melampui tren pertumbuhan Produk Domestik Bruto dan penerimaan negara sehingga sangat berbahaya terhadap Indonesia.”, ungkap Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga menyebut, rasio utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hampir mencapai 42% dan mendekati batas maksimal yang disebutkan di dalam UU Keuangan Negara.
“Tahun lalu, rasionya masih 37%, lalu merangkak 38,5%, dan kini telah mencapai 41,64%. Kondisi ini menunjukkan pengelolaan utang Indonesia sangat buruk, tetapi Pemerintah malah menganggapnya aman saja,” ungkapnya.
Politisi Senior Partai Demokrat ini pun mengingatkan Pemerintah untuk memperhatikan rekomendasi BPK RI dan IMF sebagai lembaga yang kompeten dalam urusan keuangan.
“Indikator kerentanan utang tahun 2020 Indonesia berasal dari hasil kajian BPK yang menyebut melampaui batas rekomendasi International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR).”, Sebagai lembaga Audit Kementerian/ lembaga RI yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, maka seharusnya semua pendapat BPK didengar dan dilaksanakan. ungkap Syarief Hasan.
Utang harusnya menjadi prioritas Pemerintah untuk dikelola dengan baik. “Pemerintah harus mengelola ekonomi dengan baik. Pemerintah harus fokus menyelesaikan masalah Covid-19 yang semakin memprihatikan lebih utama diatasi sembari menguatkan perekonomian nasional yang hari ini masih resesi,” tutupnya.
BPK Tangguh dan Akuntabel
Keberanian BPK RI mengeluarkan alarm utang RI, pertanda BPK merupakan lembaga tangguh yang tak bisa diintervensi. Pemeriksaan BPK untuk mewujudkan akuntabilitas untuk semua, mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.
Jika pun ada yang tidak percaya, sudah dipastikan mereka berada di pihak pembela Pemerintah. Seperti dikutip dari bisnis.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi Keuangan dari PDIP, Eriko Sotarduga, mempertanyakan standar yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan tingkat solvabilitas utang Indonesia di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal tersebut harus dapat dibuktikan secara akuntabel.
“Berapa banyak utang yang jatuh tempo sehingga dapat menyebabkan pemerintah gagal bayar misalnya. Tentu pernyataan itu harus didukung oleh rilis resmi mengenai tata kelola keuangan negara agar tidak terjadi misleading informasi,” katanya melalui pesan instan, Rabu (23/6/2021).
Eriko mengakui rasio utang Indonesia meningkat selama pandemi Covid-19. Namun, baik dan buruk dari kenaikan utang tersebut relatif. Oleh karena itu, BPK harus dapat menunjukkan sisi mana yang berbahaya.
Dia juga mempertanyakan apakah pengelolaan utang Indonesia sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya, pemerintah sudah mempersiapkan pembayaran surat berharga negara (SBN) dan sebagian besar utang pemerintah berupa SBN.
“Kemudian solusi apa yang ditawarkan oleh BPK untuk mengatasi kenaikan rasio utang di tengah pandemi ini?” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Eriko melihat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang 46,77 persen jauh lebih rendah.
Singapura ada di 154 persen, Malaysia 64,62 persen, Filipina 60,4 persen, dan Thailand 47,28 persen. Lalu dikomparasi dengan sejumlah negara maju seperti Amerika, China, dan Jepang yang mencapai di atas 100 persen.
Dengan demikian, lanjutnya, Indonesia masih cenderung konservatif dalam soal utang.
“Selama batas rasio utang masih mengacu berdasarkan UU Keuangan Negara telah ditetapkan yakni 60 persen, itu masih dapat dikatan aman. Namun jika BPK mengacu pada standar yang ditetapkan oleh IMF, tentu itu harus dapat dijelaskan secara akuntabel di sisi sebelah mana utang Indonesia dapat dikatakan sudah berbahaya?” ucapnya.
Terhadap pertanyaan ini, BPK RI tentu di masa datang bisa menjadikannya sebagai penyempurna laporan yang dikeluarkan. Bahkan kalau bisa dijawab lebih cepat, tentu akan menjadi lebih baik lagi.
Walau bagaimanapun juga, publik secara umum jauh lebih percaya pada warning yang dikeluarkan BPK RI, karena merupakan wujud dari kekhatiran nasib RI di masa datang. Coba kalau tidak ada yang mengingatkan, lalu utang terus menumpuk, maka krisis ekonomi 1998 tentu akan berulang kembali.
Oleh karena itu, BPK RI harus tetap tangguh agar tetap dipercaya masyarakat. Pastikan BPK RI memberikan laporan dengan sejujur-jujurnya, sehingga kalau terjadi sesuatu yang buruk seperti yang telah diperingatkan BPK RI, rakyat tak lagi menyesali dan menilai BPK RI telah melakukan pembiaran ataupun mufakat jahat, agar RI jatuh ke dalam krisis. Bravo BPK RI, jayalah Indonesia. (*)












