Hukum  

BPK Minta BPBD Sumbar Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara Paling Lambat 28 Februari

CV BTL sebelumnya bergerak di bidang perdagangan besar tekstil dan pakaian beralamat di Jalan S Parman nomor 225 Ulak Karang, Padang dan PT MPM beralamat di Jalan Raya Padang-Painan km 17 Bungus.

Sementara CV CBB baru didirikan Juni 2020 berkegiatan di perdagangan besar laboratorium dan farmasi yang artinya belum berpengalaman pada pengadaan barang sejenis beralamat di Pangeran Hotel Jalan S Parman Padang.

Baru delapan hari berdiri CV CBB sudah mendapatkan penunjukan langsung pengadaan thermo gun dan dua hari kemudian pengadaan hand sanitizer. Dari temuan BPK, CV CBB berkantor di alamat yang sama dengan PT UCHT yang bergerak di bidang tour dan travel yang juga terdaftar sebagai penyelenggara umrah serta money changer.

Berdasarkan wawancara BPK dengan Kalaksa BPBD Sumbar bisnis money changer PT UCHT dikelola oleh YD yang merupakan menantunya Saat dilakukan konfirmasi kepada PT NBF selaku produsen terungkap ada indikasi peminjaman nama dalam pemesanan hand sanitizer.

Pemesanan hand sanitizer tersebut tidak menggunakan nama tiga perusahaan penyedia yang ditunjuk melainkan atas nama TS yang merupakan istri dari Kalaksa BPBD Sumbar. Selain itu terungkap harga hand sanitizer di PT NBF ternyata Rp9.000 per botol dan dihargai menjadi Rp35 ribu per botol. Sementara untuk hand sanitizer ukuran 500 mililiter ditemukan penggelembungan harga Rp2.975.000.000.

Hand sanitizer ukuran 500 mililiter disediakan PT AMS yang sudah berdiri sejak 2016 dan bergerak di bidang konstruksi dan baru mendapat izin perdagangan besar farmasi pada November 2020.

Dari semua surat penawaran yang ditujukan empat perusahaan tersebut ke BPBD Sumbar kalimat pembuka, isi dan penutup memiliki redaksi yang sama. Terungkap hand sanitizer 500 mililiter diproduksi oleh PT KI Tbk namun yang memesan bukan PT AMS melainkan Direktur CV CBB.