BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Sekdakab Dharmasraya, Adlisman didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Arief Dharmawan, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, Eko Yuyulianda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menyerahkan santunan manfaat kepada ahli waris. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan manfaat berupa tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian ( JKM) dan Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris almarhum Suhermanto dan almarhum Amin Wibowo, peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Adlisman, didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Arief Dharmawan, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, Eko Yuyulianda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk. Disaksikan sejumlah kepala OPD, camat, kepala SMK, SMA, SLTA sederajat se Dharmasraya dalam acara Rakor Bidang Ketenagakerjaan dan Ketranmigrasian di gedung Auditorium kantor bupati setempat, Selasa ( 7/2/2023).

Ahli waris atas nama almarhum Suhermanto menerima santunan manfaat senilai Rp210.255. 870 dengan rincian Tabungan JHT senilai Rp4.755. 870, JKM sebesar Rp42 juta dan Beasiswa untuk dua orang anak sebanyak Rp163.500.000. Sementara ahli waris Ari Wibowo menerima santunan manfaat sebesar Rp46.755.870 dengan rincian Tabungan JHT sebesar Rp4.755.870, dan JKM senilai Rp42. Juta.

Sekda Adlisman, mengatakan penyerahan Tabungan JHT, santunan JKM dan Beasiswa Pendidikan ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh masyarakat peserta BJPS Ketenagakerjaan.

“Semoga dengan adanya manfaat yang diterima oleh ahli waris ini dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Eko Yuyulianda mengatakan, di Sumatera Barat tenaga kerja yang wajib dilindungi sebanyak 1,7 juta pekerja dan atau 80 persen diantaranya adalah pekerja rentan. Dari jumlah tersebut yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 31 persen atau 600.000 jiwa.

“Jadi masih ada 61 persen atau 1 juta tenaga kerja yang belum terlindungi,” terangnya.

Lanjut Eko Yuyulianda, untuk mengejar target ini pihak BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten dan kota untuk memberi perlindungan pekerja rentan agar mereka terlindungi dalam jaminan sosial.

” Kalau masyarakat pekerja rentan ini sudah terlindungi, daerah juga akan mendapat keuntungan seandainya kalau terjadi apa-apa dalam bekerja, setidaknya negara sudah hadir membantu masyarakat,” kata Eko Yuyulianda.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan ke pemerintah daerah dan memasifkan program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat.

” Kita optimistis satu juta yang belum terlindungi ini dapat tercapai hingga akhir 2023. Berbicara perlindungan bagi tenaga kerja bukan hanya soal mencapai target kepesertaan, melainkan dengan upaya yang dilakukan hendaknya menjadi amal kebaikan di kemudian hari. Seperti hari ini kita juga menyerahkan santunan untuk ahli waris, bahkan klaim yang diterima dapat menjamin biaya pendidikan dan anak-anak mereka tetap dapat sekolah, selain menerima jaminan kematian dan jaminan hari tua,” pungkasnya. (roni )