Padang  

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Rp115 Juta Lebih

BPJS Ketenagakerjaan menyerahakan santunan kepada ahli waris. (ist)

PADANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang membayarkan santunan jaminan kematian sebesar Rp115.921.667. Penerimanya adalah ahli waris alm Sarif Sugian, Erlindo dan Yuni Desrita, pekerja bukan penerima upah.

Santunan itu diserahkan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, didampingi Kakanwil BPJS Sumbar-Riau, Budiono dan Kacab BPJS Padang, Yuliman Lubis di salah satu hotel, Kamis (27/6) malam.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Budiono, didampingi Kacab BPJS Ketenagakerjaan Padang, Yuliman Lubis mengatakan penerima santunan itu pekerja bukan penerima upah, tapi tercatat sebagai peserta.

Pekerja itu adalah (Alm) Sarif Sugian, ahli warisnya menerima santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp67.921.667. Korban yang merupakan pedagang mengalami kecelakaan di kawasan Duku, Padang Pariaman, beberapa bulan lalu, saat pulang dari membeli kebutuhan kios minyak eceran.

Awal kepesertaannya di BPJS tercatat sejak Oktober 2018. “Walaupun baru jadi peserta BPJS, kemudian meninggal, akan kita serahkan santunannya,” ujar Budiono.

Begitu juga dengan pekerja Erlindo. Jualan makanan itu jadi peserta BPJS sejak Desember 2015 dan menerima santunan kematian Rp24 juta, setelah meninggal dunia karena sakit.

Kemudian, Yuni Desrita, ahli warisnya menerima santunan kematian Rp24 juta, karena menderita sakit. Dia mendaftarkan diri jadi peserta BPJS sejak April 2019.

“Ahli waris almarhum berhak atas santunan jaminan kematian serta bantuan beasiswa untuk (sekolah) anaknya,” kata Budiono.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja dan peserta BPJS secara mudah dan cepat. “Saya mengimbau agar seluruh pekerja baik sektor formal, informal, jasa konstruksi serta pekerja lainnya agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”.

Sebab, perlindungan diri dari risiko sosial, ekonomi dan kecelakaan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Di sinilah negara hadir, melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan melaksanakan kewajiban memberikan santunan jaminan kematian. (guspa)