BPJS Ketenagakerjaan Imbau SKPD  Daftarkan Pegawai Honor dan Kontrak 

PADANG-Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yuniman Lubis, mengimbau agar masing-masing SKPD segera mendaftarkan pegawai honorer ataupun kontraknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.
Program ini sendiri akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja. Dijelaskannya terkait JKK, program ini ialah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.
Bahkan selama tidak bekerja, peserta tersebut masih tetap menerima upah dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta. Kalau sampai cacat tidak bisa kerja lagi akan dididik, latih, dan peserta dikembalikan untuk kerja.
“Itu program kembali kerja. Jadi pekerja betul-betul dilindungi,” sebutnya.
Kedua adalah program Jaminan Kematian. Manfaatnya, pesertanya meninggal karena sebab apapun akan diganti santunan kematian kepada ahli warisnya. Besarnya adalah Rp 24 juta ditambah dengan beasiswa kalau punya akan kita beri beasiswa anak Rp12 juta dengan total Rp36 juta. Namun, jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir.
Ketiga ialah program JHT. Program ini selayaknya tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya.
Terakhir ialah Jaminan Pensiun (JP). Program BPJS Ketenagakerjaan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun. JP akan diterima peserta sampai meninggal. Jika peserta meninggal, maka dana pensiun ini akan diberikan ke janda atau duda peserta yang menjadi ahli waris. Kalau janda dudanya meninggal apakah berhenti? Kalau punya anak, anak yang menerima uang pensiun sampai usia 23 tahun.
Lebih lanjut ditegaskan Yuniman Lubis, pegawai honor ataupun kontrak berhak diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Itu tertuang dalam Perwako nomor 5 tahun 2015.
“Artinya kewajiban dari masing-masing SKPD memberikan perlindungan kepada pegawai honorer dan kontrak,” tegasnya.
Yuniman Lubis mencontohkan kalau Dinas Perindustrian Kota Padang merupakan salah satu SKPD yang sudah patuh. Bahkan mereka mengetahui manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. “Rencananya tahun ini mereka akan menambah satu program lagi, untuk melindungi tenaga honorer dan kontrak yakni jaminan pensiunan,” tutur Yuniman Lubis usai menyaksian penyerahan santunan kematian secara simbolis Kepala Dinas Perindustrian Kota Padang, Endrizal kepada ahli waris Evianti yang diwakili orangtua Widasman di Halaman Kantor Dinas Perindustrian Kota Padang, beberapa waktu lalu.
Adapun total jumlah santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp27.779.650. Dengan rincian, santunan meninggal Rp16.200.000, biaya pemakaman Rp3.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, plus Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri dari iuran dan hasil pengembangan senilai Rp3.779.560.
Alm Widasman merupakan tenaga honoror yang bekerja di Dinas Perindustrian Kota Padang. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semenjak Januari 2016.
“Kami memberikan perlindungan kepada pegawai honorer maupun kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga macam perlindungannya, yakni Jaminan kematian, kecelakaan, jaminan hari tua (JHT). Tahun 2019, rencananya akan di tambah dengan program jaminan pensiun,” jelas Kepala Dinas Perindustrian Kota Padang kepada Singgalang di ruang kerjanya.
Menurutnya, pemberian santunan ini merupakan wujud nyata ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Selama ini, mereka hanya membayar kewajibannya, kini mereka bisa menerima haknya yang bisa diterima,” ucap Endrizal.
Hal senada juga disampaikan Yuniman Lubis. Menurutnya, santunan kepada ahli waris merupakan salah satu manfaat yang diperoleh peserta program. “Pemberian santuan merupakan merupakan bentuk perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (009)