BPJS Ketenagakerjaan Bidik Sejuta Pekerja di Sumbar: Angka Perlindungan Sudah Capai 610 Ribu

PADANG – BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan signifikan dalam cakupan perlindungan pekerja di Sumatera Barat (Sumbar). Hingga akhir tahun 2025, institusi ini menargetkan sejuta pekerja atau sekitar 34% dari total angkatan kerja di Sumbar yang berjumlah 2,9 juta jiwa, dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Target ambisius ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, didampingi Kabid Kepesertaan, Afdhal, dan Bagian Humas Bukhari, di kantornya. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, bersama Cabang Solok dan Bukittinggi, bertindak sebagai koordinator daerah yang membawahi 19 kabupaten/kota di Sumbar.

“Kita menargetkan bisa mencapai sejuta peserta atau 34 persen dari jumlah angkatan kerja di Sumbar yang mencapai 2,9 juta jiwa,” ujar Husaini.

Capaian Perlindungan Per Agustus 2025

Husaini mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 610.715 pekerja di Sumbar telah terlindungi. Jumlah ini terbagi menjadi dua segmen:

Penerima Upah (PU): 411.791 peserta. Ini mencakup karyawan swasta, Non-ASN, karyawan BUMN/BUMD, dan pekerjaan sejenis yang menerima gaji/upah tetap.

Baca Juga  Firman Juliansyah Masuk Nominasi Pemain Muda Terbaik Liga 1 2024-2025

Peserta PU ini berasal dari 16.422 perusahaan di Sumbar, mulai dari skala besar hingga mikro.

Tingkat perlindungan (coverage) untuk segmen PU telah mencapai 37,6 persen.

Bukan Penerima Upah (BPU): 198.924 peserta. Segmen ini meliputi pekerja informal atau mandiri seperti pedagang, nelayan, petani, dan sopir.

Tantangan dan Strategi Peningkatan Perlindungan

Husaini mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah menjangkau segmen usaha mikro yang jumlahnya sangat banyak, serta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk mencapai target sejuta pekerja, berbagai upaya strategis terus digencarkan:

Kerja Sama Pemerintah Daerah: Menjalin kemitraan dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk mendorong alokasi APBD untuk perlindungan masyarakat setempat.

Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama UMKM, bekerja sama dengan OPD terkait di Kota Padang.

Optimalisasi CSR: Mengajak berbagai perusahaan untuk menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna melindungi pekerja rentan di sekitar lokasi perusahaan.

Baca Juga  Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan-Syahbandar PPS Bungus Lindungi Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan 

Skema Keagenan (Agen Perisai): Mengoptimalkan Universal Coverage (UCJ) melalui skema keagenan. Kerja sama dengan mitra seperti PT. Damko Manggala Utama, dengan keberadaan 134 Agen Perisai, dinilai sangat efektif dalam mengedukasi dan menjangkau pekerja informal.

Manfaat dan Ajakan Gerakan SERTAKAN

Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta pekerja BPU sudah mendapatkan dua perlindungan dasar: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Husaini juga mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terlindungi untuk berpartisipasi dalam Gerakan Nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

“Melalui gerakan ini, para peserta dapat melindungi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan dan lainnya,” tutup Husaini.