Hukum  

Bos Togel Dharmasraya Ditangkap

PADANG – Bos toto gelap (togel) di Dharmasraya ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Reskrimum Polda Sumbar, Kamis (13/6) sekitar pukul 13.15 WIB.

Tersangka telah lama jadi buronan petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dia adalah, DM (47) dibekuk polisi di Jalan Lintas Sumatera Jujuhan, Muaro Bungo, Jambi. Kini, warga Blok A Kodrat, Jorong Khasanah, Sei Rumbai, Dharmasraya dibawa ke Mapolda Sumbar.

“Tersangka bos togel dan telah lama jadi buronan kita,”ujar Direktur Reskrim Umum Polda, Kombes Onny Tri Murti.

Tersangka ditangkap atas pengembangan terhadap Z, 42 yang ditangkap polisi dua bulan lalu di Sitiung IV Blok D Jorong Ranah Makmur, Kota Besar, Dharmasraya.

Z adalah kaki tangan tersangka yang ditangkap sedang menjual togel. Kedua tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (guspa)