Padang  

Boleh Selenggarakan Shalat Jumat, Ini Syaratnya

MUI. (*)

Buya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum bisa memahami maksud dari maklumat dan Taushiyyah MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota se-Sumbar agar menghindari komentar atau memperdebatkannya tanpa ilmu di berbagai media. “Segeralah bertanya kepada para ulama yang bisa menjelaskan terutama ulama yang berhimpun dalam lembaga Majelis Ulama, baik di provinsi maupun di Kab/Kota,”katanya.

Ia juga mengimbau kepada pengurus masjid dan para dai agar tetap menyelenggarakan dakwah tanpa menghimpun umat, tapi menjalankannya melalui tulisan atau mempergunakan media audio visual. Termasuk di dalamnya mempergunakan pengeras suara masjid untuk di dengarkan oleh jamaah di sekitar masjid.

MUI mengajak masyarakat agar sungguh-sungguh dalam bermunajat kepada Allah swt baik dalam qunut nazilah maupun dalam kesempatan berdoa di waktu-waktu yang mustajab agar Allah swt mengangkat wabah ini sebelum datangnya bulan Ramadhan.

Untuk penuhnya keyakinan mendapatkan ijabah (jawaban) dari Allah swt, MUI bersepakat untuk belum mengeluarkan maklumat khusus tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Maklumat akan dikeluarkan pada waktu yang tepat. Sementara waktu, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, cukup dijadikan sebagai persiapan menghadapi kemungkinan terburuk “la qadarallah”. (aci)