Padang  

Boleh Selenggarakan Shalat Jumat, Ini Syaratnya

MUI. (*)

“Adapun syaratnya adalah jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar,” terang Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal didampingi Sekretaris M. Zulfan, melalui muisumbar.or.id.

Katanya, wilayah dimana masjid dan jamaah berada telah dilakukan karantina (pembatasan sosial) oleh gugus tugas sesuai Instruksi Gubernur No. 360/391/BPBD-2020 terhadap wilayahnya setelah dinyatakan bebas dari kemungkinan mewabahnya virus covid-19 oleh pihak yang berwenang. Sterilisasi ruang ibadah dan dan jamaah sesuai prosedur dan standar pencegahan penularan Covid-19.

Buya Gusrizal juga mengimbau Pemprov Sumbar agar secepatnya melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk Pemkab/Pemko se- Sumbar agar secepatnya melaksanakan karantina wilayah sampai ke tingkat Nagari dan Jorong sebagaimana Instruksi Gubernur No. 360/391/BPBD-2020.

Buya menganjurkan kepada para muadzzin setelah selesai menunaikan adzan dengan tambahan shallu fi buyutikum dan membaca doa sesudah azan agar mengumumkan kepada jamaah untuk sholat di rumah saja karena banyak jamaah yang tidak memahami maksud tambahan adzan tersebut.