Padang  

Boleh Selenggarakan Shalat Jumat, Ini Syaratnya

MUI. (*)

PADANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Sumatera Barat menerbitkan maklumat dan tausiyah terkait shalat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dan pembatasan sosial atau PSBB.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar menjelaskan, bagi masjid-masjid yang berada di pinggir jalan raya (perlintasan), wilayah berbatasan langsung dengan daerah terjangkit, di lingkungan pasar dan masjid yang jamaahnya tidak dapat terpantau agar tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah untuk sementara waktu. Jemaah menggantinya dengan shalat fardhu di rumah masing-masing.

Lanjutnya, bagi masjid-masjid yang tidak di wilayah pasar maupun perbatasan dan tidak berada di wilayah tidak berjangkitnya covid-19 dibolehkan menunaikan shalat Jumat dan sholat berjamaah di masjid dengan persyaratan.