Solok  

BK Rekomendasikan Dodi Hendra Berhenti Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok

AROSUKA – Kemelut internal di lembaga DPRD Kabupaten Solok, khususnya menyangkut mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD setempat, berujung pahit bagi kader fraksi Gerindra tersebut.

Pasalnya, Badan Kehormatan (BK) mengeluarkan keputusan merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Keputusan BK dengan nomor 175/01/BK/ DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik itu, disampaikan wakil ketua BK Dian Anggreini dihadapan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir dan dihadiri Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Jumat (20/8).

Wakil Ketua BK Dian Anggraini mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor (pengadu), saksi-saksi, terlapor (teradu) dan keterangan para ahli.

Dian Anggreini mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas aduan dimaksud, Dodi Hendra, anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dari partai Gerindra, tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 junto pasal 401 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2014 tentang susunan dan kedudukan Majeleis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daeran (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 42 tahun 2014 dan perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.

BK juga menyatakan Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok
Atas persoalan itu, kata Dian, BK menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 peraturan DPRD Kabuaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.

” Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Arosuka tanggal 18 Agustus 2021,” tegas Dian.

Selepas Rapat Paripurna, Wakil ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggreini didampingi anggota BK lainnya, dihadapan puluhan wartawan kembali menegaskan, pihaknya hanya melakukan tugas dan fungsi untuk memutuskan sesuatu perkara yang masuk ke BK, baik pengaduan dari anggota DPRD sendiri maupun dari masyarakat. Semuanya telah dilakukan BK sesuai tata beracara dank ode etik di DPRD.

Dikatakan Dian, ada dua laporan yang diterima BK terhadap Dodi Hendra. Pertama dari internal yakni anggota DPRD menyangkut mosi tak percaya, kemudian pengaduan dari eksternal yaitu warga.

“Pada mosi tidak percaya kepada Dodi Hendra, awalnya ada 27 anggota DPRD yang melakukan itu, tetapi kemudian dari Gerindra mencabutnya kembali, sehingga ada 22 orang anggota. Pengaduan lain berasal dari warga , dan itu kami proses sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,” bebernya. (rusmel)