Bhayangkari Wajib Tahu! Segini Besaran Gaji Polisi dari Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal

Gaji Polisi
Gaji Polisi

Selain gaji pokok, seorang polisi juga akan memperoleh penghasilan dari tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

– Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Baca Juga  Mabes Polri Terima Akpol, Bintara dan Tamtama

– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

– Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

– Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

– Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

– Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

– Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

– Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Baca Juga  Batas Usia Pensiun Polri Diubah, Untuk Siapa?

– Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

– Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

– Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Itulah daftar gaji seorang Polisi mulai dari pangkat terendah sampai pangkat tertinggi yang dimiliki oleh seorang Kapolri. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)

Klaim DANA Kaget hari ini

Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.