Hukum  

Berulah Bakar Rumah Mertua, Napi Asimilasi Ditangkap Polresta Padang

Napi asimiliasi ditangkap Polresta Padang. (ist)

PADANG – Mendapat asimilasi tahap I pada 1 April 2020 dari Kemenkum HAM berupa bebas bersyarat tak dimanfaatkan Nofriadi (30) untuk memulai hidup baru. Residivis kasus narkoba dan pencurian itu malah kembali berulah.

Hanya berselang satu hari, tepatnya pada 2 April 2020 warga Perum Jihat Persada, Batipuh Panjang, Koto Tangah itu kembali dilaporkan karena diduga membakar rumah di kawasan tersebut.

Beruntung, Nofriadi yang sempat kabur beberapa minggu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang yang bergabung dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah.

Napi kasus narkoba 2013 itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dekat Hotel Ibis, Kecamatan Padang Utara, Kamis (30/4).

Ditangkapnya kembali pria yang juga napi kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan pada 2015, 2017 dan 2019 itu berawal dari laporan polisi yang dibuat korban karena tidak terima rumahnya dibakar. Laporan itu dibuat di Polsek Koto Tangah, Kota Padang. Lp /198/B/IV/2020/Sektor Tanggal 02 April 2020. Pemilik rumah Joni (46) melaporkan menantunya ke polisi.