Berstatus Anak di Bawah Umur, 17 Tersangka Pengeroyokan Santri Tidak Ditahan

www.bernas.id
PADANGPANJANG-Polres Padang Panjang telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Roby, santri Pesantren Nurul Ikhlas, X Koto Tanah Datar oleh para santri lainnya. Dari 19 santri yang dimintai keterangan, yang akhirnya jadi tersangka 17 orang.
“Benar, kita telah menetapkan 17 orang pelaku anak (sebutan bagi tersangka yang masih anak-anak) dalam kasus penganiayaan santri Pesantren Nurul Ikhlas,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi melalui Kanit Idik I Ipda Awal Rama, Minggu (117/2) sore.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi. Dua santri lainnya yang juga diperiksa, belum didapatkan perannya oleh penyidik dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan itu.
Ke-17 pelaku anak itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2), jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat para pelaku masih anak-anak, maka penyidik memilih Diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Pihak Pondok Pesantren juga mengajukan kepada Bapak Kapolres supaya pelaku anak ini tidak ditahan. Surat permohonannya ditandatangani oleh seluruh orangtua pelaku anak. Jadi, dari kesimpulan hasil gelar perkara, para pelaku anak tidak ditahan,” terangnya.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban koma dan hingga kini masih dirawat intensif di RSUP M. Djamil itu terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Kamis(7/2) malam, Jumat (8/2) malam dan Minggu (10/2) malam di Asrama Putra Pesantren Nurul Ikhlas. Dari 17 santri itu, ada yang ikut melakukan pemukulan satu kali, ada dua kali dan ada yang tiga kali. (205)