Padang  

Bersama BPJS Kesehatan, Mudik Lebaran Terasa Nyaman

 

PADANG-Libur panjang Lebaran tahun ini, BPJS Kesehatan kembali memberikan beragam kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peserta JKN KIS khususnya yang mudik bisa mendapatkan pelayanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di berbagai daerah, sehingga mudik di kampung halaman terasa lebih nyaman.

“Berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan, seluruh puskesmas harus tetap buka selama Lebaran. Jadi masyarakat khususnya peserta JKN KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan di mana saja mereka berada,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sistri Sembodo, dalam keterangan persnya, Senin (4/6).

Dikatakannya, untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Jika puskesmas tutup peserta JKN KIS bisa datang langsung ke RS terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Berbagai kemudahan layanan itu dilakukan tak lain, untuk memberi rasa aman bagi peserta JKN KIS sedang sedang mudik atau pun di daerah masing-masing.

Dijelaskannya, libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut,” terangnya.

Hal itu juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.

Sistri menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” ujarnya.

Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Penting untuk diketahui, lanjut Sistri, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif.

“Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya lebih jauh.