Berkat Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Bukittinggi Bongkar Kasus Curanmor

BUKITTINGGI – Dengan semangat dan motivasi yang tinggi dalam penyelidikan, Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra, dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, Kamis (16/9) menyebutkan, jajaaran Sat Reskrim berhasil menyelidiki, dan mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan Curanmor yang terjadi di wilayah Kota Bukittinggi, dan Agam Timur. Kedua tersangka tersebut adalah berinisial RS (28), dan R (28).

“Jajaran Reskrim kita melakukan penyelidikan setelah mendapatkan rekaman CCTV di salah satu TKP. Berdasarkan itulah penyelidik mencari identitas dan keberadaan pelaku, diketahui pelaku adalah RS, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS. Setelah itu tersangka RS ini mengaku melakukan Curanmor tersebut bersama R,”akat Kapolres.

Kedua pelaku ini setiap melakukan aksinya dengan mempergunakan kunci T. Aksi tersangka ini mulai dari April 2021 sampai September ini.

Barang bukti yang disita 12 sepeda motor. Kapolres mengimbau kepada masyarakat, yang merasa memiliki sepeda motor tersebut dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Bukittinggi dengan membawa STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Dan dihimbau kepada semua masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang tidak ada STNK atau BPKB asli.

Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, menyampaikan kepada kedua tersangka ini diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (arief)