Hukum  

Berkas Dugaan Korupsi Kredit Mikro Nagari Dilimpahkan ke Kejari Pasaman

Terjadinya dugaan korupsi KMN ini berawal saat 2009 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Pasaman mendapat jatah dana KMN dari APBD Sumbar. Atas hal tersebut Kamisur membuat dan mengajukan 10 proposal fiktif kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pokja nagari untuk pencairan dana KMN. Hasilnya, dana tersebut pun berhasil cair Rp300 juta. Ini sepengetahuan tersangka BS dan AM.

Ironisnya, dana itu dipakai oleh para pelaku untuk kepentingan pribadinya. Tidak disalurkan ke masyarakat.

Atas tindakan para pelaku ini, penyidik menjerat mereka dengan pidana pasal 2 atau 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam penjara maksimal seumur hidup. Kemudian minimalnya 4 tahun penjara,” tukas Lazuardi. (hen)