Bercanda Soal Bom di Ruang Publik? Ini Dampaknya

KATAPIANG– Tak ingin berurusan dengan pihak berwajib, jangan asal bicara soal bom. Apalagi di ruang publik. Seperti halnya yang dilakukan seorang oknum TNI di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Oknum TNI berpangkat Serda, merupakan penumpang pesawat Wings Air jurusan Padang-Jambi dengan kode penerbangan IW 1293. Peristiwa terjadi pada 16.02 Wib, Senin (11/6). Saat itu, 72 penumpang sudah memasuki pesawat. Kemudian, pramugari yang melihat sebuah dus di dekat oknum TNI itu menanyakan ke yang bersangkutan, apa isi dus. Dia pun menjawabnya “bom”.

Mendengar hal itu, pramugari langsung melapor ke capten pilot dan semua penumpang diturunkan untuk dilakukan periksa ulang. Sementara pelaku bernama Nanda Satrya itu dibawa ke Posko Pengamanan Bandara oleh petugas Avsec AP2 untuk diamankan bersama dengan satuan TNI POLRI yang BKO di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Benar ada penumpang bercanda dengan menyebut membawa bom,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II BIM, Dwi Ananda Wicaksana.

Akibat kejadian tersebut disampaikan Dwi, Wings tujuan Jambi (DJB) delay selama 50 menit.

“Hanya delay 50 menit. Ini berkat koordinasi yang cepat lintas instansi,” katanya.

Dwi tidak membenarkan ataupun membantah bahwa pelaku adalah oknum TNI. Dia hanya menyebutkan bahwa laki-laki muda tersebut hendak mudik ke Jambi.

“Oknum pelaku merupakan abdi negara yang sedang melakukan mudik, dari Aceh – Medan – transit di Padang selanjutnya menuju Jambi,” terangnya.

“Sekarang oknum tersebut telah diserahkan kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah VI dengan dibantu dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan isengnya,” sambung Dwi.

Sebelum pesawat diberangkatkan, petugas Avsec memeriksa ulang, penumpang dan bagasinya. “Setelah dinyatakan clear maka pesawat kembali diberangkatkan menuju Jambi,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Dwi kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar sesekali jangan pernah melakukan candaan bom, khususnya di bandar udara, apalagi di pesawat udara. “Karena itu jelas melanggar UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya. (yuni)