Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Curanmor

SIJUNJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang berawal dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnrkoba Polres Sijunjung, Rabu (29/3/2023) malam.

“Awalnya pada Selasa (28/3/2023) malam, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang mana pada saat dimintai keterangan pada salah satu pelaku inisial RSW (37) ditemukan sebuah alat yang berbentuk kunci T,” ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Karena curiga, anggota Satresnarkoba memberikan informasi tersebut kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung. Tim Opsnal kemudian juga menginterogasi tersangka dan didapatkan keterangan bahwa tersangka RSW mengakui ada melakukan perbuatan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Koto VII, bersama dengan dua kawanannya.

TimOpsnal Satreskrim lalu mengembangkan informasi dari RSW tersebut dan melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar. Di Lintau Buo, Tim Opsnal melihat dua orang rekan dari RSW tersebut sedang mengendarai sepeda motor, saat akan ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri.

“Dengan tindakan tegas terukur, tim berhasil mengamankan satu orang yaitu ED berikut satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, namun satu orang rekannya kabur dari kejaran tim kami,” lanjut Kasatreskrim.

Berhasil mengamankan ED, Tim Opsnal Polres Sijunjung melakukan interogasi kembali terhadap RSW terkait keberadaan barang yang telah dicurinya, RSW mengakui bahwa satu unit sepeda motor yang telah dicuri tersebut telah dijualnya ke daerah Kabupaten Dharmasraya.

“Tim Opsnal pun mengikuti sesuai informasi dari RSW, namun pada saat RSW menunjukan lokasi penjualan sepeda motor tersebut, ia juga berusaha untuk melarikan diri sehingga Tim Opsnal kembali melakukan tindakan tegas terukur,” terangnya.

Selanjutnya pelaku RSW dan ED beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sijunjung untuk pemeriksaan selanjutnya. Barang bukti yang berhasil diamankan Yamaha Mio J dengan nomor register BA 3263 MV warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam. (deri)