Hukum  

Berantas Pungli, Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pelaku

Tiga orang preman yang diduga melakukan pungli di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai saat diamankan petugas. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono beserta jajarannya langsung bergerak cepat melaksanakan surat telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 202.

Surat telegram tersebut berisikan lima instruksi guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Salah satunya operasi praktik premanisme dan pungutan liar ( pungli).

Kamis (17/6/2021) jajaran Polsek Sungai Rumbai melaksanakan penertiban premanisme dan pungutan liar di wilayah perbatasan antara Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bungo, tepatnya di Pasar Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

Dalam giat tersebut diamankan tiga orang yang diduga melalukan pungutan liar di area parkir dan dalam pasar setempat. Tiga orang itu atas nama UJ ( 41), SP (42) dan SG (35 )

” Ke tiga pria tersebut diduga telah melakukan aksi premanisme dan pungutan liar pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai. Dasar penangkapan tiga orang itu adalah UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia dan surat telegram kapolri,” ungkap Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro melalui Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono.

Menurut kapolsek, dari tangan tiga orang preman tersebut ditemukan barang bukti berua uang receh dengan nilai Rp5 ribuan dan Rp10 ribuan.

“Mereka membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” pungkasnya.

Sebelumnya di Jakarta, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolri memberikan instruksi, memberikan arahan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia, untuk melakukan operasi terhadap pungli dan premanisme. Instruksi Kapolri itu telah diteruskan ke seluruh polda se-Indonesia.

“Kami sudah mengirimkan ke polda-polda se Indonesia,” pungkasnya. ( roni )