Hukum  

Beraksi di Pariaman, “Si Kolor Ijo” Dibekuk di Batam

ETY alias 'Si Kolor Ijo' tengah diamankan Tim Gahak Hitam di Kota Batam, Sabtu (20/6) sore. (Ist)

PARIAMAN – Tim Gagak Hitam dari Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil meringkus ETY alias ‘si kolor ijo’, salah seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Lelaki 42 tahun asal Sunua, Kecamatan Nan Sabaris tersebut ditangkap di Komplek Aku Tahu, Sungai Panas, Batam, Sabtu (20/6) sore.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugrah HBWPS, membenarkan prihal penangkapan tersebut. Melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Kadir Jailani dia meyebutkan, ETY adalah lelaki ‘si kolor Ijo.’

Sebutan ‘si kolor ijo’ karena menurut warga, dalam melakukan aksinya ETY hanya mengenakan pakaian dalam (kolor) berwarna hijau. Kehadiran ‘si kolor ijo’ telah sering meresahkan masyarakat Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Lelaki asal Sunua itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/70/XII/2019/Polres, pada 2 Desember 2019 lalu, atas nama korban Amir Guci. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian Rp10 juta.

Sebelumnya, kata Abdul Kadir Jailani, Tim Gagak Hitam sempat menggeledah rumah orangtuanya di Nan Sabaris, namun si pelaku Curat itu berhasil kabur. Dari hasil pelacakan, ETY melarikan diri Jakarta dan, satu bulan kemudian pindah ke Batam.

Sesuai hasil penyelidikan, diketahui, pelaku bekerja di sebuah kedai nasi di Komplek Aku Tahu Sungai Panas. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Sementara, ETY dibawa ke Polsek Sagulung, Kota Batam.
Dari pengakuan sementara, dia sudah mepat kali melakukan pencurian. Tiga kali di wilayah Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan satu kali di wilayah Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. (darmansyah)