Bendahara Komite Sekolah Ditangkap Tim Saber Pungli

PADANG-Pegawai honorer SMKN 1 Bukit Sundi, Solok berinisial EF, 41 ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumbar. Penangkapan tersebut bekerjasama dengan UPT Solok. Bendahara pembantu komite di sekolah itu ditangkap karena diduga menggelapkan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Uang yang seyogyanya disalurkan pada murid, justru dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, Kombes Dody Marsidy, didampingi Kapolres Solok, AKBP Dony Setiawan dalam ekspos kasusnya, Senin (8/10) mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari komplen pelajar karena belum juga menerima program Indonesia pintar, sedangkan murid di tempat lain sudah menerima dana bantuan tersebut.

Pihak sekolah mempertanyakan hal tersebut pada bendahara. Di saat itu, bendahara pembantu komite, mengakui belum menyalurkan seluruh dana, namun memakainya guna kepentingan pribadi.
Mengetahui hal itu, kepala sekolah berinisiatif mengembalikan dana tersebut secara bertahap dan disalurkan pada siswa. Uang sebanyak Rp40 juta disiapkan untuk 40 orang siswa kelas X dan XI. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut dipotong lagi oleh tersangka dengan besaran potongan bervariasi dari Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sehingga total potongan sebesar Rp6.360.000.

Pengakuan tersangka ia tidak menyerahkan dana tersebut murni atas inisiatif sendiri, bukan ada paksaan atau perintah dari manapun. Dikatakan, dari Rp95 juta dana yang seharusnya diterima siswa, baru Rp15 juta yang disalurkan, yakni untuk siswa kelas Xll, sedangkan sisanya, yakni Rp80 juta dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Ada untuk dana menikahkan adiknya, beli sepatu, baju, kosmetik, pulsa, perlengkapan dapur dan angsuran koperasi. Dipakai juga untuk kebutuhan sekolah sebesar Rp27.640.000, untuk gaji guru honorer dan karyawan honorer,ujar Dony.

Dalam penangkapan disita barang bukti, buku tamu siswa sebanyak 110 buah. Uang tunai hasil potongan dana siswa PIP Rp6.360.000, uang tunai Rp 20 juta yang merupakan uang pengganti dana PIP yang telah dipergunakan oleh Bendahara E. Tanda terima penyerahan dana beasiswa PIP sebanyak 40 lembar, SK penunjukan tersangka, dua buah buku catatan pengeluaran dana PIP.

Tersangka melanggar Permendikbud RI No.9/2018 tentang Perubahan Permendikbud No.19/2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah No: 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. (guspa)