Hukum  

Beli Kendaraan Tanpa Dokumen, Dikenakan Pasal Penadah

Kapolresta Solok  AKBP Ferry Suwandi bersama Kasat Lantas AKP Zamri meninjau barang bukti yang terjaring dalam razia antisipasi maraknya curanmor. (Oky).

SOLOK – Polres Kota Solok akan berlakukan pasal penadah bagi masyarakat yang sengaja membeli kendaraan tanpa di dukung kelengkapan dokumen resmi.

“Penerapan pasal penadah, sudah sangat perlu dilakukan polisi dibalik maraknya kasus curanmor yang terjadi,” kata Kapolresta Solok AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Lantas AKP Zamri, Kamis (23/1/2020).

Sebagaimana diketahui, dasar kepemilikan kendaraan harus didukung kelengkapan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan sebagai penerang asal-usulnya kendaraan itu sendiri.

“Kalau tidak ada kelengkapan dokumen, itu sama saja memiliki kendaraan ‘ bodong’ yang tidak jelas asal-usulnya, ” tutur Ferry.

Disampaikannya, penerapan pasal penadah menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memutus mata rantai pelaku curanmor.

Masih terbukanya pasar bagi pelaku curanmor dalam menjual barang hasil curiannya juga menjadi salah satu penyebab pelaku curanmor masih berkeliaran.

Ia mengimbau masyarakat tidak terperdaya dalam membeli kendaraan murah tanpa dilengkapi dokumen surat-surat yang sah dan lengkap. (oky)